Curanmor dengan Modus Kunci T, Berhasil di Gagalkan Saat Patroli Polsek Gunung Jati

    Curanmor dengan Modus Kunci T, Berhasil di Gagalkan Saat Patroli Polsek Gunung Jati

    KOTA CIREBON - Kembali Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota menangkap pelaku Curanmor dengan modul kunci letter T. Tersangka inisial YS (27) warga asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap Patroli kamtibmas KRYD Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota (Ciko) ketika melakukan aksinya Pada hari Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, "Harus diakui, tindak pidana Curanmor memang cukup banyak. Namun Polres Cirebon Kota dan jajaran Polsek tetap tanpa kenal lelah meningkatkan volume patrolinya. Hasil patroli terlihat dimana patroli Polsek gunungjati beberapa hari lalu dapat menggagalkan aksi pencurian sp. Motor dimana pelaku *YS* ditangkap setelah tertangkap tangan warga mencuri sepeda motor milik *WR* warga Desa Sambeng, Kecamatan  Gunung Jati, Kabupaten Cirebon di area parkir  kantor salah satu jasa ekspedisi Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, " jelas Akpol 2002 di Ciko ini.

    Lanjut Fahri, "Peristiwa pencurian sepeda motor ini bermula, Senin (6/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda beat bernopol E 2283 DL di kantor tersebut. Kemudian, tersangka melintas di lokasi tersebut dan melihat ada sepeda korban sedang terparkir. Selanjutnya, tersangka menghampiri sepeda motor korban lalu dengan menggunakan kunci leter T dengan cara memasukan ke lubang kunci stop kontak sepeda motor milik korban, " kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH.

    Lanjut Majid, "Namun pada saat pelaku berhasil menyalakan mesin motor milik korban diketahui oleh saksi berinisial DO lalu tersangka diteriaki maling. Pada saat bersamaan petugas patroli dari Polsek Gunung Jati melintas di Tempat kejadian perkara (TKP), " jelas AKP Abdul Majid, SH.

    "Selanjutnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Jati beserta barang buktinya berupa 1 (satu) buah Kunci Kontak sepeda motor Honda Beat No. Pol E-2283-DL. 1 (satu) lembar STNK Motor Honda beat warna hitam tahun 2021 No. Pol : E-2283-DL dan 1 (satu) set kunci leter "T". Guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, ucap Kasi humas Polres Ciko.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara. Tambah Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi Humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Ujang : Jangan Kaitkan Ormas BRINGAZ dengan...

    Artikel Berikutnya

    Kabur ke Jambi, Pelaku Pembacokan Berhasil...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Kunjungan Pamatwil Polda Jabar Ke Wilayah Hukum Polsek Karangsembung dalam Rangka Monitoring Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024

    Ikuti Kami