Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    Ungkap Kasus KDRT dan Tawuran Pelajar, Empat Tersangka Diamankan Polresta Cirebon

    KABUPATEN CIREBON - Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tawuran pelajar di Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, yang terjadi pada Sabtu (26/3/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

    Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, terdapat tiga tersangka tawuran pelajar yang diamankan jajarannya. Mereka merupakan pelajar SMP di Kabupaten Cirebon dan rata-rata masih berusia 15 tahun.

    "Ketiga tersangka dan korbannya juga merupakan anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan dalam konferensi pers kali ini. Sejauh ini korbannya ada sembilan orang dan mereka mengalami luka bacokan senjata tajam, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, Jumat (1/4/2022).

    Ia mengatakan, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebilah celurit yang panjangnya mencapai 65 cm, pakaian, sepeda motor yang digunakan para tersangka, dan lainnya.

    Namun, pihaknya mengakui tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah karena hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 Tahun 2002 Tentang Perlindunhan Anak dan 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHPidana.

    "Kami juga mengamankan tersangka kasus KDRT berinisial S yang telah menganiaya istrinya sendiri sehingga mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, korban ditempatkan di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon, " kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

    Menurutnya, peristiwa yang terjadi pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 21.00 WIB di kontrakan yang berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, tersebut diduga dilatarbelakangi motif cemburu. Pasalnya, tersangka mendapati korban tengah menelepon mantan kekasihnya.

    Sehingga S melakukan penganiayaan tersebut hingga korban mengalami luka lebam di wajah dan lehernya. Selain itu, pihaknya juga mengamankan ember besar dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus KDRT tersebut.

    "Tersangka S juga dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, " ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. (Subekti)

    Polresta Cirebon Kabupaten Cirebon Polda Jabar Jawa Barat
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Taman Edukasi Siazjerna Klinik Pratama Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Ciko Apresiasi Bripka Dedi Rustandi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Kunjungan Pamatwil Polda Jabar Ke Wilayah Hukum Polsek Karangsembung dalam Rangka Monitoring Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024

    Ikuti Kami