Butuh Waktu 3 Jam, Pembacok Pelajar Diringkus Sat Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota

    Butuh Waktu 3 Jam, Pembacok Pelajar Diringkus Sat Reskrim Polsek Gunung Jati Polres Cirebon Kota

    KOTA CIREBON - Sesaat setelah menerima laporan masyarakat, Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH memimpin langsung penyelidikan kasus pembacokan di wilayah hukumnya.

    Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon jadi korban pembacokan dari pelajar Sekolah lain saat hendak pulang kerumah. Terjadi Pada hari Kamis 02 Juni 2022 diketahui jam 10.30 wib di blok Kemaen termasuk Desa Buyut Kec. Gunung Jati Kab.Cirebon.

    "Kami sat reskrim Polsek Gunungjati Polres Cirebon Kota Polda Jabar,  segera menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Dalam waktu 3 jam, pelaku terdiri dari 2 (dua) orang sudah bisa di amankan" jelas AKP Abdul Majid, SH. Jumat (03/06/2022).

    Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH menyampaikan, Apresiasi untuk Kapolsek Gunung Jati dan jajarannya. Beberapa kali mampu mengungkap kasus selama Ops Libas Lodaya 2022. Apalagi ungkap kasus saat ini, mampu menangkap pelaku dalam waktu 3 jam. Ini hebat dan luar biasa, " ungkap Akpol 2002 Ciko ini.

    Lanjut Fahri, "Korban mengalami luka sobek di bagian paha sebelah kiri akibat senjata tajam yang di bacokan oleh Pelaku dan korban menderita patah tulang di bagian tangan sebelah Kanan akibat terjatuh dari sepeda motor yang di kendarainya, " papar Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunung Jati AKP Abdul Majid, SH. 

    Lanjut Majid, Korban seorang pelajar laki-laki inisial RI, (16) alamat Kec. Gunung Jati Kab. Cirebon.

    "Pelaku pembacokan tersebut adalah Warga, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon. Inisial GR (16), dan inisial GTP (13) pelajar. Keduanya kita amankan, dirumahnya dengan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan sebuah sepeda motor, " ujar AKP Abdul Majid, SH.

    Meski pelaku masih di bawah umur, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya karena melanggar hukum, pelaku tetap diancam dengan KUHPidana, tambah Kasi humas Polres Ciko.

    Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 351 KUHPidana. Dan juga akan berkoordinasi dengan pihak Bapas atau Balai Pemasyarakatan sehubungan para pelaku masih anak-anak, tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)

    Polres Cirebon Kota Kota Cirebon Jawa Barat Polda Jabar
    Agus Subekti

    Agus Subekti

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Cemburu, Seorang Pria Ditahan di...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Kembali Sisir Sarang Geng...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolresta Cirebon Bersama Forkopimda Laksanakan Monitoring TPS Pilkada Serentak 2024
    Wakapolresta Cirebon AKBP  Imara Utama. SIK, MH Tinjau Langsung Pilkada 2024 Di TPS 07 Desa Kondangsari
    Untuk menjaga situasi kamtibmas dini hari jajaran Polsek Kaliwedi laksanakan Patroli malam jelang Subuh.
    Kunjungan Pamatwil Polda Jabar Ke Wilayah Hukum Polsek Karangsembung dalam Rangka Monitoring Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024

    Ikuti Kami