KOTA CIREBON - Kembali jajaran sat reskrim Polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota (Ciko) Polda Jabar, hasil kerja kerasnya dibawah pimpinan Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dadang Komara, SH. telah berhasil menangkap pelaku pencurian, Kamis dinihari (02/06/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. membenarkan penangkapan tersebut, "Pihaknya sudah menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Grage City Mall Kota Cirebon. Dengan tersangka seorang pria berinisial MN (34), warga Kecamatan Balapulang Kabupaten Tegal, " ucapnya.
"Saat beraksi, pelaku masuk ke area pusat perbelanjaan dengan cara menutupi dirinya menggunakan masker dan mukena. Lalu pelaku mengambil barang yang ada di salah satu tenant dan meja informasi berupa 1 handphone merk Advan, 1 unit handphone merk Infinic, dan 1 unit laptop merk Lenovo, " jelas Kapolres Ciko melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan, SH.
Lanjut Wawan, "selanjutnya, peristiwa pencurian itu dilaporkan oleh seorang wanita bernama RS, (50) Th, warga Kel/ Kec. Harjamukti Kota Cirebon ke Polsek Lemahwungkuk. Tim Unit Reskrim Polsek Lemahwungkuk yang menerima laporan langsung bergerak cepat memburu pelaku dan membuahkan hasil menangkap pelaku pada hari Kamis dinihari (2/6/2022) sekitar pukul 01.30 WIB saat berada di rumah kontrakannya wilayah Bumiayu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, " ucap Kapolsek Lemahwungkuk.
Baca juga:
Polda Jabar Ungkap Kasus Demo Masa LSM GMBI
|
Tersangka beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Lemahwungkuk guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, tambah Kasi humas Polres Ciko.
"Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumam 7 (tujuh) tahun penjara, " tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota. (Bekti)